Pekan Depan Hasil Perangkingan Peserta CPNS Diumumkan

Pekan Depan Hasil Perangkingan Peserta CPNS Diumumkan

\"\"JAKARTA ,Bengkulu Ekspress - Sementara itu, jika tidak ada perubahan, pekan depan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mengumumkan serentak hasil perangkingan bagi peserta CPNS yang tidak lulus passing grade (PG) dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).

Hasil perangkingan itu didapat atas keluarnya payung hukum Peraturan Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhaan PNS dalam seleksi CPNS.

\"Insyallah akhir pekan depan sudah keluar hasil perengkingannya,\" terang Kepala BKD Provinsi Bengkulu Ir Hj Diah Irianti MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/11/2018).

Dia mengatakan, diperkirakan pada tanggal 29 November mendatang. Meski demikian, Diah mengakui, jadwal itu belum keluar secara resmi.

\"Kita tunggu saja,\" tambahnya.

Menurutnya, hasil perangkingan SKD itu tidak akan lama keluar. Sebab, selain memang sudah ada payung hukumnya, sistem perangkingan juga cepat dilakukan. Karena panitia seleksi nasional (panselnas) hanya akan melihat, peserta mana yang memang sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 61 untuk masuk perangkingan dan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya seleksi kompetensi bidang (SKB).

\"Payung hukumnya sudah ada. Saya kira cepat hasilnya disampaikan,\" papar Diah.

Sebelum diumumkan, Diah menegaskan, semua BKD kabupaten/kota se-Indonesia akan dikumpulkan di Jakarta. Rencana pertemuan serentak itu dilakukan pada tanggal 25 November mendatang. Nantinya, BKD setiap daerah akan melaporakan dan melihat peserta mana saja yang masuk dalam perengkingan.

\"Minggu (25/11/2018), saya ke Jakarta untuk melihat itu,\" ungkapnya.

Untuk sistem pengumuman sendiri, Diah mengakui, nantinya akan dilakukan secara online dan serentak se-Indonesia. Semua peserta bisa melihat langsung, namanya masuk untuk ke tahap SKB ataupun tidak.

\"Diumumkan secara online semua di wabsite resmi pemerintah,\" tegas Diah.

Dalam perengkingan itu, Diah menegaskan, tentu tidak ada peserta yang lulus passing grade yang dirugikan. Sebab, perengkian hanya berlaku untuk formasi jabatan yang kosong. Sehingga hadirnya, PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 tetap untuk menjaga kualitas CPNS 2018 di tengah minimnya kelulusan peserta SKD CPNS 2018.

\"Kualitasnya tetap terjaga dan tidak ada yang rugikan,\" pungkasnya. (151).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: